Sopir Taksi Online Merasa Dirugikan

Selasa, 05 September 2017 17:27:00 642
Sopir Taksi Online Merasa Dirugikan
FGD Dirjen Perhubungan Darat
Jakarta, Inforiau.co - Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, melakukan focus group discussion (FGD) bersama dengan beberapa stakeholder. FGD itu dilakukan terkait dengan Putusan Mahkamah Agung yang mencabut 14 poin yang ada dalam Permenhub tentang taksi online, atau Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bemotor Umum Tidak Dalam Trayek.
 
Dalam diskusi itu, Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christian Wagey mengatakan, ia keberatan dengan Putusan MA yang mencabut 14 poin tersebut. Dia menilai ada unsur kepentingan yang menyebabkan putusan itu muncul. 
 
"Kami menduga, ada sebuah kepentingan di balik semua ini. Sebenarnya pasal-pasal substansi yang kami ajukan 3 Oktober yang lalu. Itu yang dicabut MA," jelas Christian, di Hotel Alila, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/9). 
 
Subtansi yang dimaksud adalah terkait dengan pencabutan aturan soal tarif dan kuota. Menurut dia, penghilangan aturan soal tarif dan kuota taksi online justru merugikan driver online itu sendiri.
 
"Perusahaan kebijakannya sangat tidak menguntungkan pelaku (driver). Mengenai (pencabutan) tarif, kuota, itu sangat merugikan kami," lanjut dia. 
 
Dia menjelaskan, peraturan soal pengaturan kuota sangat diperlukan. Sebab, jika tidak ada aturan yang jelas, jumlah taksi online akan semakin bertambah, dan justru merugikan para driver online itu sendiri karena memiliki banyak saingan. 
 
"Silakan tanya dengan driver yang sudah bekerja sejak tahun lalu, pasti penghasilannya berubah. Karena yang menjadi korban adalah pelaku usaha khususnya individu (driver)," lanjutnya. 
 
Sebelumnya, salah dua poin yang dicabut MA dalam Peraturan Menteri 26 Tahun 2017 itu adalah soal pasal 20 dan 21 mengenai tarif dan kuota. Ini menandai tiada lagi pembatasan kuota mobil transportasi online yang sebelumnya bisa diatur oleh Dirjen, Kepala Badan, atau Gubernur setempat dan dievaluasi berkala setiap tahun.  
 
Source : Kumparan
 

KOMENTAR