Enam Napi Kabur dari Rutan Rengat

Rabu, 25 Mei 2016 20:37:14 1270
Enam Napi Kabur dari Rutan Rengat
Rengat, Inforiau.co - Kembali narapidana (Napi) rumah tahanan (Rutan) kelas II B Rengat melarikan diri, kali ini 6 Napi berhasil meloloskan diri dari Rutan, pasca digelarnya acara peringatan Isra Mi'raj 1437 H sekaligus menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1437 H yang dihadiri Bupati Inhu. 
 
Kaburnya 6 Napi dari Rutan Kelas II B Rengat terjadi pada, Selasa (24/5) pukul 04.30 Wib disampaikan Paur Humas Polres Inhu, Iptu.Yarmen Djambak Selasa (24/5/16).
 
Menurutnya, 6 tahanan ini berhasil kabur dari Blok B kamar 5 B Rutan Kelas II B Rengat yang berlokasi di jalan lintas Pematang Reba - Pekan Heran Kelurahan Pematang Reba. 
 
"Dari 6 tahanan yang kabur ini, 2 tahanan berhasil ditangkap yaitu, Rusli kasus Narkoba dan Harianto yang juga kasus Narkoba," ujarnya. 
 
Sementara 4 tahanan yang berhasil kabur diantaranya, ?Haris Gule warga Marpoyan Damai, Pekanbaru perkara pencurian, Mareti Laola warga desa Pontian Mekar Kecamatan Lubuk Batu Jaya perkara pencabulan anak dibawah umur dan Deni Setiawan warga desa Wonosari Lirik perkara pencurian serta Ali Amran warga desa Banjar Balam Kecamatan Lirik perkara perjudian. Ungkapnya. 
 
Kaburnya 6 Napi Rutan Rengat ini diketahui saat petugas Rutan Masriadi, Khairul Mahmud, Handy Aftianto dan Wan Rezwanda mendengar suara dari atap Blok B. Saat diperiksa, petugas melihat tahanan mencoba melompat dan petugas berhasil menangkap tahanan tersebut dan satu tahanan lagi ditemukan diluar tembok Rutan. 
 
"Setelah dilakukan pengecekan, diketahui 4 tahanan dari kamar 5 B berhasil melarikan diri. Mengetahui kaburnya tahanan tersebut, sampai saat ini petugas masih melakukan pencarian terhadap 4 tahanan yang melarikan diri," jelas Karutan Rengat, Abdul Aziz.
 
"Guna proses lebih lanjut dan permohonan bantuan pengejaran, kasus ini sudah kita laporkan kepada pihak Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat. Bahkan, hal ini juga sudah kita laporkan ke Kanwil Kemenkum HAM Riau", tegasnya.
 
Adapun tahanan yang melarikan diri tersebut yaitu Haris Gule Alias Gule Bin Ayusu Gule, kelahiran Nias, 10 Oktober 1988. Alamat Jalan Pahlawan Kerja Gang Matador 5 No 69 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Perkara Pencurian/363, status Tahanan Pengadilan Negeri (AIII).
 
Kemudian Mareti Laola Bin Bajuduhu laola, kelahiran Sibolga Maret 1996. Alamat Desa Pontian Mekar (SP4) Kecamatam Lubuk Batu Jaya Kabupaten Inhu. Perkara Perindungan Anak/81 UU-RI No.23 Tahun 2002, Tahanan Pengadilan Negeri (AIII)
 
Ada juga Deni Setiawan alias Deni Bin Sugianto, kelahiran Wonosari 6 Desember 1986. Alamat Jalan Lintas Timur Rt 01/RW 01 Desa Wonosari Kecamatan lirik Kabupaten Inhu. Perkara Pencurian/363 Tahanan Pengadilan Negeri (AIII).
 
Lalu Ali Amran alias Ali Bin Tohir, Kelahiran Banjar Balam 20 Oktober 1987. Alamat Jalan lintas timur RT 03/RW 01 Desa Bajar Balam Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu. Perkara Perjudian/303 KUHP. Tahanan Pengadilan Negeri (AIII).
 
Sementara Tahanan yang berhasil ditangkap adalah Rusli Bin Yahya, Kelahiran Aceh Timur 05 Oktober 1978, Alamat Dusun Ujung Timur Desa Matang Seupung Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh. Perkara Narkoba / Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009. Tahanan Pengadilan Negeri (AIII).
 
Harianto Bin Kasdan, kelahiran Inhu 20 April 1980, alamat Desa Perlebunan Sei lala Kecamatan Sei lala Kabupaten Inhu. Perkara Narkoba/Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009. Tahanan Kejaksaan Negeri (AII). Ir

KOMENTAR