Basuki: Dampaknya Ketebalan Gambut Menyusut 10 Cm

Kamis, 21 April 2016 21:23:36 762
Basuki: Dampaknya Ketebalan Gambut Menyusut 10 Cm
Rengat, inforiau.co - Sidang kebakaran lahan hutan (karlahut) di Pengadilan Negeri kali ini, menghadirkan saksi Ahli yakni Dosen Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), DR Ir Basuki selaku saksi ahli dalam kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) dan PNS dari Kementerian Kehutanan RI, Abimanyu, Juga sebagai saksi Ahli. 
 
"Kalau dampak dari Karlahut yang terjadi di area PT Palm Lestari Makmur (PLM )telah terjadi penyusutan gambut sedikitnya 10 Centimeter (Cm)" sebut DR Ir Basuki Dalam persidangan, Rabu (20/4)
 
Ir Dr Basuki Sengaja didatangkan sebagai saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke sidang pidana Karlahut di PN Rengat.
 
Kepada Majelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum (PH) tiga terdakwa Karlahut dari petinggi perkebunan kelapa sawit PT PLM,  Basuki mengatakan, akibat Karlahut area kebun PT PLM telah merusak ekologis dan ekonomi, Sebab akibat Karlahut tersebut terjadi  penyusutan ketebalan gambut sedikitnya 10 Cm  sesuai sampel penelitian di dua laboratorium. 
 
"Lahan gambut adalah area penyimpanan air bawah tanah yang harus dipelihara" katanya.
 
Dalam Persidangan Basuki juga merinci, akibat Karlahut yang mengakibatkan kerusakan ekologis, ekonomi telah berdampak pada kerugian sekitar Rp 18,444 miliar lebih.
 
Sidang Karlahut kali ini dipimpin Ketua PN Rengat Sutarwadi dan anggota, Wiwin Sulistio, Dapid Daman. Turut hadir empat orang JPU dari Kejaksaan Negeri Rengat dibantu Jaksa Kejati Riau, dua PH, dan tiga terdakwa.
 
PT PLM ditetapkan menjadi tersangka (TSK) oleh penyidik Polda Riau atas Karlahut seluas 39 Hektar di Desa Penyaguhan Kecamatan Batanggangsal, pada Agustus 2015.
 
Dari perkara ini, tiga terdakwa yang harus bertanggung jawab atas pidana Karlahut. Mereka adalah  John Pereira (Warga Negara Malaysia), Nischal Mahendrakumar Chatai (Warga Negara India), dan satu Warga Negara Indonesia, Ling Joni Priatna. Ketiga orang terdakwa itu adalah penanggung jawab dari aktivitas perusahaan PT PLM.
 
Pada kesempatan tesebut saksi ahli lainnya adalah PNS dari Kementerian Kehutanan RI, Abimanyu, namun karena memasuki jam ISOMA sidang ditunda dan dilanjutkan setelah Isoma. KUS

KOMENTAR