Bupati Ngawi Larang Umumkan Kematian di Masjid

Selasa, 03 Agustus 2021 21:49:58 350
Bupati Ngawi Larang Umumkan Kematian di Masjid

Ngawi, inforiau.co - Bupati Ngawi, Jawa Timur, Ony Anwar Harsono, melarang masjid dan musala untuk menyiarkan berita kematian melalui pengeras suara. Menurutnya hal itu untuk menghindari kepanikan warga di tengah pandemi Covid-19.

Larangan itu termaktub dalam Bupati Ngawi nomor 100/07.106/404.011/2021, tentang Imbauan Penyampaian Berita Duka di Lingkungan. Surat itu ditujukan kepada camat se-Kabupaten Ngawi, untuk memerintahkan kepala desa menyampaikan hingga tingkat RT.

"Apabila ada warga masyarakat yang meninggal dunia di lingkungannya, mohon tidak diumumkan dengan menggunakan pengeras suara (di masjid, musala, dll) sehingga warga yang sedang sakit dan isolasi mandiri tidak khawatir berlebihan," bunyi salah satu point seperti dimuat CNNIndonesia.com, Selasa (3/8).

Ony membenarkan surat itu saat dikonfirmasi. Ia mengatakan pelarangan penyiaran berita duka melalui pengeras suara di masjid atau musala tersebut merupakan permintaan warga di kecamatan.

"Kemarin menjadi masukan teman-teman di kalangan bawah, termasuk peniadaan penyiaran berita kematian di masjid dan musala," kata Ony kepada awak media.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Jatim per 2 Agustus 2021 kumulatif konfirmasi positif corona di Ngawi berjumlah 6.448 kasus. Sebanyak 5.306 di antaranya sembuh, 598 meninggal dunia dan 544 masih dirawat atau kasus aktif.

KOMENTAR