Dana Kampanye Perlu Diawasi, Ini Yang Dapat Dilakukan Bawaslu

Selasa, 25 September 2018 12:21:48 244
Dana Kampanye Perlu Diawasi, Ini Yang Dapat Dilakukan Bawaslu
Kampanye dengan melibatkan massa dalam jumlah besar memerlukan dana yang tidak sedikit

Jakarta, inforiau. co - Jumlah aliran dan penggunaan dana kampanye perlu sekali diawasi dalam kontestasi pemilu tahun 2019 ini. Pendapat ini dikemukakan juga oleh Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam.

Menurut Roy, pelaksanaan dana kampanye dapat diukur dari kepatuhan para peserta pemilu melaporkan serta menggunakan dana tersebut secara transparan dan tepat waktu. Diketahui, para peserta pemilu perlu mencatat pemasukkan dan pengeluaran dalam sebuah rekening khusus atas nama paslon.

"Pertama saya kira kaitannya dengan pelaporan, kepatuhan para peserta pemilu dalam melaporkan rekening dana kampanyenya," ujar Roy saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (25/9/2018).

Hal kedua yang menjadi perhatiannya adalah sumber dana kampanye. Perlu dipastikan bahwa sumber serta jumlahnya sudah sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-undang Pemilu.

"Kedua soal isi dana kampanye, apakah bersumber dari yang dilarang atau tidak, kemudian apakah jumlahnya sesuai dengan yang diatur dalam UU Pemilu, berdasarkan kategori peserta pemilunya," terangnya.

Misalnya, sumber dana kampanye untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut Pasal 325 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat tiga sumber dana yang diperbolehkan, yaitu pasangan calon itu sendiri, dari partai politik pengusung pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Dana kampanye yang bisa disumbangkan dari setiap pihak juga telah diatur besarannya dalam pasal 327 ayat (1) dan (2) UU Pemilu. Undang-undang tersebut membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar, sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.

Sementara soal pengawasan, menurut Roy, pengawas pemilu perlu memantau sinkronisasi biaya yang dilaporkan dengan pelaksanaannya di lapangan. Sebagai contoh, dana yang dilaporkan berjumlah misalnya Rp 10 miliar, tetapi pengeluarannya ditaksir mencapai Rp 30 miliar. Menurutnya, hal itu dapat menjadi temuan pengawas pemilu untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran.

"Jadi untuk menguji apakah antara yang tertera dalam laporan dengan yang sebenarnya seperti apa sih," kata dia.

"Itulah yang akan menjadi pentingnya dana kampanye, untuk melihat kepatuhan para peserta dan kepatuhan tadi soal waktu, soal sumber dana, soal penggunaan yang tertib, dan pelaporan yang tertib," lanjutnya.kpc/ir

KOMENTAR