Defisit BPJS Disebut Terjadi Sejak Beroperasi

Senin, 02 Desember 2019 10:22:28 348
Defisit BPJS Disebut Terjadi Sejak Beroperasi
Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan,

INFORIAU.co - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan, defisit anggaran BPJS Kesehatan yang terjadi saat ini bukanlah kasus baru. Persoalan ini terjadi sejak BPJS Kesehatan digulirkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia menjelaskan, sumber penerimaan utama BPJS Kesehatan berasal dari iuran yang dibayarkan peserta penerima jaminan. Pada awal 2014, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah menghitung secara komprehensif biaya iuran yang harus dibayarkan peserta sebesar Rp 27.000. "Tetapi waktu itu Pak SBY melalui Menteri Keuangan Pak Agus Martowardojo menetapkan iuran Rp 19.225.terjadi gap,Timboel dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/12/2019). Baca juga: Viral soal Dokter Tak Bisa Klaim Jasa karena Tipe RS, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan Kemudian pada 2016 ketika terjadi kenaikan iuran. Saat itu, DJSN menetapkan iuran yang harus dibayar masyarakat sebesar Rp 36.000. Tetapi, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, menetapkan besaran premi iuran yakni Rp 23.000. "Itu yang akhirnya JKN itu tidak cukup kuat dengan biaya yang timbul," ucapnya. Timboel menilai, gap iuran yang terjadi bukan disebabkan karena pemerintah ingin menerapkan kebijakan populis, tetapi lebih kepada persoalan politik anggaran. Dalam hal ini, pemerintah tahu bahwa potensi defisit anggaran dapat terus terjadi, tetapi pemerintah kurang mengambil langkah konkret. Hal tersebut turut menjadi gambaran apakah kesehatan menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian utama atau tidak oleh pemerintah. Tagihan BPJS Kesehatan Membengkak, Komisi IX Dorong Evaluasi Menyeluruh Timboel pun mengapresiasi upaya pemerintahan saat ini yang ingin menegakkan aturan di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Di dalam UU tersebut, pemerintah pusat mengalokasikan 5 persen anggaran di dalam APBN untuk sektor kesehatan. Sementara di tingkat daerah, pemda diwajibkan mengalokasikan anggaran sebesar 10 persen di dalam APBD. Namun, saat di tingkat pusat target tersebut telah tercapai, pemda justru masih banyak yang belum patuh dengan klausul yang terdapat di dalam UU itu.

KOMENTAR