Disperindag akan Membuat Rumah Kemasan

Kamis, 07 Januari 2016 10:03:49 5549
Disperindag akan Membuat Rumah Kemasan
rumah kemasan

Pekanbaru, inforiau - Guna mempersiapkan diri menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menyikapi dengan mulai mewacanakan pengadaan rumah kemasan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman, mengingat selama ini sebenarnya untuk Kota Pekanbaru sudah sangat siap menghadapi MEA tersebut. Hal ini dibuktikan dengan sudah banyaknya produk dari luar negeri yang beredar di sekitar masyarakat. Namun yang menjadi kendala adalah sulitnya produk lokal menembus pasar luar negeri.

"Kalau ditanya kesiapan, sebenarnya Kota Pekanbaru sudah sangat siap. Buktinya saat ini sudah banyak produk yang berada di sekitar kita go internasional. Hanya saja memang selama ini, untuk produk lokal masih cukup sulit untuk menembus pasar luar negeri. Dan dengan adanya MEA ini, tentunya akan menjadi peluang pelaku usaha kita untuk menjual produknya," kata Irba.

Kendala yang paling terlihat di lapangan, disebutkan Irba, berupa kurangnya minat asing untuk membeli produk lokal dengan alasan kemasannya kurang menarik. Disebutnya, ini memang menjadi faktor penting dalam melakukan penjualan barang, tentunya selain dari pada rasa dan kesterilan produk itu sendiri.

"Karena yang menjadi kendala adalah kemasan produk lokal yang belum begitu baik, maka kami mewacanakan untuk pembuatan rumah kemasan di Kota Pekanbaru ini. Nantinya para pelaku usaha akan diberikan kesempatan untuk bekerja sama dalam peningkatan kualitas produknya," ujarnya.

Disebutkannya, hal yang harus diperhatikan selanjutnya adalah badan hukum perusahaan yang digunakan pelaku usaha. Salah satunya adalah pembuatan Perseroan Terbatas (PT). Ini disebabkan masyarakat internasional menganggap jika hanyalah PT yang diatur dalam undang-undang.

"Bagi masyarakat di dalam negeri perorangan itu berbadan hukum, koperasi berbadan hukum, Firma dan CV juga berbadan hukum. Tapi bagi aturan internasional mereka hanya mengetahui PT. Karena hanya ada satu undang-undang yang mengatur tentang PT ini. Dan selama ini ketika ada kontrak internasional yang di luar PT, mereka selalu menanyakan kebenaran badan usaha itu," paparnya kembali.

Sedangkan mengenai keuntungan yang akan didapatkan masyarakat dengan masuknya MEA, Irba menjelaskan untuk sektor perdagangan, produk Indonesia akan diterima oleh negara-negara luar khususnya ASEAN. Apalagi selama ini sudah cukup banyak produk luar negeri yang masuk, namun tidak diimbangi dengan produk dalam negeri yang bisa keluar.

"Keuntungannya produk lokal kita akan diterima oleh outlet luar. Apalagi jauh hari sebelum MEA ini pemerintah telah membuat kebijakan dengan mengatur di outlet asing tersebut, 80 persen di antaranya harus menjual produk masyarakat tempatan. Artinya dengan begitu hanya 20 persen saja produk mereka yang boleh dijual,"  tutupnya. ADV/RIS

 

KOMENTAR