Kasat Pol PP Kampar : Setiap Desa Wajib Miliki 57 Linmas

Selasa, 26 April 2016 22:15:32 1532
 Kasat Pol PP Kampar : Setiap Desa Wajib Miliki 57 Linmas
Kasat Pol PP Kabupaten Kampar Muhammad Jamil SSos
Bangkinang, inforiau.co - Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84/2014 tentang penyelenggaraan perlindungan masyarakat, maka setiap desa wajib membentuk Linmas di setiap desa sebanyak 57 orang perdesa.
 
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar, Muhammad Jamil SSos, didampingi Achyar Nur selaku Sekretaris dan Subag Program Ardinal SH Msi kepada inforiau di ruangannya, Selasa (27/04/16).
 
Adapun struktur Linmas sendiri terdiri dari 1orang kepala Satlinmas, 1 kepala satuan tugas, 5 komandan regu dan paling sedikit 10 anggota di setiap regu.
 
"Rekrutmen ini juga berhubungan langsung dengan perhelatan akbar Pilkada Kampar yang akan digelar tahun 2017, dan pembentukan Linmas itu sendiri paling lambat di desa akhir 2016 sudah terbentuk," kata Jamil.
 
Ditambahkan Jamil, sejauh ini waktu sudah sangat dekat tetapi anggaran untuk pembentukan itu belum ada, sehingga ia meminta kepada Pemerintah Daerah Kampar dan DPRD Kampar untuk secepatnya mengalokasikan anggaran tersebut, supaya kegiatan segera jalan, yang mana dalam pelaksana pembinaan langsung di ambil alih oleh Sat Pol PP.
 
"Anggaran belum ada, oleh karena itu Pemda dan DPRD harus mengalokasikan anggaran secepatnya untuk pembentukan tersebut," tambahnya. HEN

KOMENTAR