KPU Berkewajiban Menjelaskan Proses Pilkada

Minggu, 17 Januari 2016 20:43:03 1287
KPU Berkewajiban Menjelaskan Proses Pilkada
Pekanbaru, inforiau.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau sebelumnya memprediksi Mahkamah Konstitusi (mk) akan menggugurkan gugatan peserta Pilkada 2015 dari Riau yang tidak memenuhi syarat formil. Namun ternyata berbeda dari perkiraan sebelumnya. Bahkan majelis MK membuktikan janji sebelumnya untuk menyidangkan semua gugatan yang masuk.
 
Anggota KPU Ilham M Yasir, mengatakan bahwa KPU berkewajiban menjelaskan proses Pilkada kepada masyarakat. Tidak saja melalui persidangan gugatan sengketa di MK, namun persidangan MK juga dijadikan sebagai ajang bagi penyelenggara Pilkada untuk menjelaskan proses Pilkada.
 
"Apalagi sebelumnya KPU dan jajaran telah mempersiapkan diri jika semua gugatan disidangkan majelis hakim MK," katanya. 
 
Penjelasan KPU diperlukan masyarakat, terutama mengenaiproses Pilkada. Ini perlu dijabarkan agar semua pihak bisa menerima hasil Pilkada. Karena KPU tidak memihak siapapun dalam proses Pilkada.
 
"Selama ini komisioner KPU mendampingi KPU kabupaten/kota dalam menghadapi persidangan sengketa pilkada di MK," ujarnya. IR

KOMENTAR