MK Kabulkan Prapradilan Adkasi DPRD Kabupaten/Kota

Kamis, 14 Juli 2016 21:52:09 864
MK Kabulkan Prapradilan Adkasi DPRD Kabupaten/Kota
Pangkalan Kerinci, inforiau.co - Dikabulkan Prapradilan Asosiasi DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia serta gugatan dari pemprov se-Indonesia atas UU 23/2014  pasca pengalihan kewenangan (Disdikbud soal SMA/SMK ke provinsi dan dinas ESDM soal izin pengelolaan SDA dan Tambang ke pusat) dan  PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, membuat dinas dan badan yang sempat tidak memasukan mata anggaran pada Renstra RPJMD 2016-2021 menjadi kelimpungan.
 
Lantas apa komentar Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, Bupati Pelalawan HM Harris didampingi Kepala Bappeda Ir M Syahrul Syarif mengungkap, Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan dalam hal ini pada posisi menunggu serta bersyukur, hal ini tidak terlepas dari semangat otonomi daerah sejak tahun 1999 silam.
 
"Tentu saja kita bersyukur bahwa sebagian kewenangan pengelolaan SDA dan kewenangan pembangunan itu dikembalikan lagi ke Pemda Kabupaten/Kota," Ungkap HM Harris sebagai mana disampaikan Ir M Syahrul Syarif, via whatsap, Rabu (13/7).
 
"Saat ini kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Pusat bagaimana implementasinya," jelasnya.
 
Terkait pembahasan Restra RPJMD yang tengah dilakukan pembahasan oleh pihak DPR yang belum mengakomodasi mata anggara beberapa dinas termasuk didalamnya Distamben kali disampaikan Ir M Syahrul Syarif selaku Kepala Bappeda mengungkapkan pada dasarnya kebijakan baru dari pemerintah pusat harus kita akomodir di dalam kebijakan daerah, termasuk untuk RPJMD.
 
"Ya, kendati RPJMD tengah dilakukan pembahasan oleh pihak DPRD, dan belum mengakomodasi mata anggaran masing satuan kerja, hal ini tidak perlalu kita risaukan secara berlebihan, sebab masih bisa disusun serta dimasukan sepanjang untuk menyesuaikan dengan kebijakan baru dari  pemerintah pusat," jelasnya.
 
Ditambahkannya, RPJMD ini baru pembahasan kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah. Sebagaimana pembahasan-pembahasan yang dilakukan bahwa kewenangan bidang pertambangan dan energi tidak ada lagi di Pemerintah Kabupaten/Kota. Namun demikian sambil menunggu petunjuk lebih lanjut, tentu saja banyak hal yang harus dilakukan Pemda Pelalawan, diantaranya Distamben harus berkerja keras untuk menyusun Renstra 5 tahun ke depan sesuai kewenangan yang diberikan, untuk kemudian akan kita masukkan ke Rancangan RPJMD yang sedang disusun.
 
"Namun itu tadi, kita masih menunggu putusan finalnya sekaligus menunggu arahan dari pemerintah pusat," tuturnya. APR

KOMENTAR