Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk Bandar Sabu-sabu

Rabu, 03 Agustus 2016 09:38:38 785
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk Bandar Sabu-sabu
Pelaku Bersama Barang Bukti Saat Diringkus Petugas Menyamar, Selasa (282016) dini hari

Rumbai, inforiau - Malang benar nasib bandar narkoba berinisial Mr (46), warga jalan Yos Sudarso Gang Gelatik Kecamatan Rumbai ini terpaksa harus mendekam dibalik sel Polresta Pekanbaru setelah menjual sabu-sabu kepada anggota Polisi yang tengah menyamar, Selasa (2/8) malam.

Pelaku yang memang secara terang-terangan menjual barang haram tersebut di rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB dini hari didatangi oleh seorang peria yang ingin membeli sabu-sabu. Tanpa adanya rasa curiga, pelaku langsung memberikannya.

"Pelaku tidak mengetahui jika pembeli adalah anggota Polisi tengah menyamar, saat langsung menunjukkan barang haram kita segera meringkusnya," terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Tonny Hermawan saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH.

Pelaku yang terkejut jika pembeli adalah Polisi sempat berusaha melarikan diri, tetapi personil gabungan Satnarkoba Polresta dan Badan Narkotika Kota Pekanbaru telah mengepung rumahnya.

"Setelah dilakukan penggeledahan, kita menemukan 21 paket sabu-sabu siap edar beserta alat hisap di rumahnya. Pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan barang haram dari temannya yang tinggal di Kampung Dalam," ujar Kasat.

Kini pelaku yang terus menjalani pemeriksaan diruang penyidik Satnarkoba Polresta Pekanbaru terancam dengan hukuman penjara diatas lima tahun. Penyidik menjeratnya dengan pasal 112 pasal 114 dan pasal 127 Undang-Undang Narkotika. INT/EJO

KOMENTAR