Pemko Gratiskan PBB di Bawah Rp 100 Ribu

Rabu, 30 Maret 2016 10:43:43 1934
Pemko Gratiskan PBB di Bawah Rp 100 Ribu
Yuliasman

Pekanbaru, inforiau - Berbagai cara dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Setelah sebelumnya ada program Rumah Layak Huni, kini Pemko menerapkan program gratis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat miskin.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru, Yuliasman saat dikonfirmasi inforiau, Selasa (29/3/16). Menurutnya, program ini diberlakukan terhadap bangunan masyarakat yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 100 ribu per tahunnya.

Disebutkannya, pelaksanaan pembayaran PBB tahun 2016 dalam rangka membantu masyarakat miskin yang berpenghasilan rendah, memberikan stimulus atau pengurangan khususnya PBB yang nilainya di bawah Rp 100 ribu. Jadi nanti masyarakat yang nilai PBB-nya di bawah Rp 100 ribu itu tidak perlu membayar PBB di tahun 2016.

"Hal ini mengingat kondisi ekonomi masih sulit, jadi stimulus atau insentif yang diberikan Pemko terhadap masyarakat itu berjumlah 105.000 WP (Wajib Pajak,red). SPPT tetap kita berikan sebagai administrasi, tapi mereka tidak perlu membayar. Tetapi untuk wajib pajak baru, mereka tetap harus mendaftar administrasi," terangnya.

Lanjutnya, tahun lalu Pemko memberi stimulus sejumlah 60 persen, 50 persen dan 40 persen. Dan tahun ini dari 105.000 WP, ada yang diberi 100 persen, ada yang 50 persen dan ada yang 40 persen. Jadi makin tinggi nilai PBB-nya makin kecil discountnya.

"Hal ini tentu sebagai penunjang PAD kita. Mudah-mudahan yang nilai pajaknya tinggi lebih patuh lagi dalam bayar pajak," pungkasnya.

Ditambahkan Yuliasman, sebagai salah satu upaya memaksimalkan pendapatan dari sektor PBB, pihaknya juga kini telah menerapkan program mobil pajak keliling. Mobil ini sendiri ditempatkan di daerah yang cukup jauh dengan Kantor Dispenda, sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak. ADV/RIS

KOMENTAR