Residivis Kembali Beraksi Jambret Gelang Emas

Jumat, 12 Agustus 2016 10:22:24 5342
Residivis Kembali Beraksi Jambret Gelang Emas
Ilustrasi - INT

Lima Puluh, inforiau - Kembali mengulangi kejahatannya, seorang residivis RH (20) diburu dan akhirnya ditangkap Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Lima Puluh Kota Pekanbaru.
Pria ini ditangkap karena mengulangi perbuatannya yang sudah belasan kali dilakukannya di Pekanbaru.

Dari tangannya, pihak kepolisian mengamankan satu sepeda motor Kawasaki KLX yang diduga digunakan untuk beraksi dan sebagai barang bukti. RH dijemput polisi saat berada di Perum Jondul, Jalan Lokomotif sekitar pukul 17.00 WIB.

"Awalnya kita mendapat laporan dari korban, Sefmi (25) salah seorang karyawan bank yang dijambret saat melintas di Jalan Hangtuah, Kecamatan Sail Rabu (27/7/2016) silam. Untuk itu, kita langsung bergerak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan dan kini sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, IPDA M Bahari Abdi, Kamis (11/8)

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, RH mengaku sudah menjalankan aksinya sejak Maret 2016 hingga Agustus 2016. "Selama enam bulan beraksi, tersangka sudah 19 kali menjambret di hampir seluruh wilayah Pekanbaru dengan sasaran gelang emas," ungkap Abdi.

Dari 19 TKP tersebut, paling banyak di wilayah hukum Polsek Bukit Raya dengan 7TKP, Polsek Tenayan Raya 5 TKP, Polsek Limapuluh 3 TKP, Polsek Sukajadi 2TKP dan 1 TKP di wilayah hukum Polsek Tampan.

"Kita masih memburu penadahnya dan saat ini pengakuannya baru 19 TKP. Akan tetapi kita menduga aksinya yang dilakukan tersangka sudah lebih dari itu. Memang sasarannya kaum wanita yang mengenakan gelang saat berkendara ataupun keluar rumah," papar Kanit.

Dari tindakan tersengka, saat menjambret Sefmi, RH berhasil membawa lari gelang emas seberat 15 gram milik korban dengan nilai Rp8 juta. Namun, saat kejadian korban yang mengendarai sepeda motor bersama anaknya tidak mengalami kecelakaan.

"Dari pengakuan RH, gelang korban dijual kepada seorang penadah. Selain itu, baju yang digunakan pelaku saat beraksi juga ikut diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum. Tersangka kita dijerat dengan pasal 365 KUHP, dan ancaman sembilan tahun penjara," tutup Kanit. HRP

KOMENTAR