Satgas Covid Pemko Pekanbaru Beri Penyuluhan Bagi Pengurus Rumah Ibadah Di Polsek Tenayan Raya

Minggu, 10 Mei 2020 14:05:17 302
Satgas Covid Pemko Pekanbaru Beri Penyuluhan Bagi Pengurus Rumah Ibadah Di Polsek Tenayan Raya

PEKANBARU, Inforiau.co - Hingga kini masih saja banyak rumah ibadah yang melanggar Peraturan Walikota (Perwako) nomor 74 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (BSBB) jilid II di Kota Pekanbaru.

Guna menekan penyebaran wabah Covid-19 yang semakin merajalela ini, Kepala Inspektur selaku Ketua Tim Satgas Pencegahan Covid 19 Pemko Pekanbaru bidang rumah ibadah menggelar sosialisasi kepada pengurus rumah ibadah di Polsek Tenayan Raya, Selasa (5/5/2020).

Berdasarkan Perwako, selama PSBB ini seluruh rumah ibadah diminta menghentikan kegiatan peribadatan sementara. Perlu diingat ini bukan larangan untuk beribadah.

"Ibadah bisa kita lakukan di rumah, dan mari bersama kita berdoa supaya wabah Covid 19 ini hilang," jelasnya.

Lanjutnya, dari persentase rumah ibadah yang tidak mengindahkan Perwako ini hanyalah sedikit. Untuk itu mari bersama kita jaga jamaah rumah ibadah dari virus corona.

" Jika masih ada pengurus rumah ibadah yang masih buka dan tidak mengindahkan himbauan ini kota akan menempuh jalur hukum untuk memberikan efek jeranya," singkatnya.

Sementara itu, Camat Tenayan Raya Indah Vidya Astuti mengatakan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan tim Covid 19 di lapangan bahwa masih ada masjid dan musalla yang melakukan aktifitas ibadah berjamaah dalam penerapan PSBB yang diperpanjang sampai 14 Mei mendatang.

"Jadi inti dari pertemuan tersebut dengan pengurus masjid dan musalla jika masih ada jamaah yang melakukan jamaah maka orang yang bersangkutan langsung akan kita panggil, " urainya. kim

KOMENTAR