Sekdakab Bantah: TPP Dihitung Berdasarkan Beban Kerja

Kamis, 07 April 2016 21:16:47 1132
Sekdakab Bantah: TPP Dihitung Berdasarkan Beban Kerja
Pangkalan Kerinci, inforiau.co - Ditengah dilakukan rasionalilasi akibat pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH), Pejabat struktural dilingkungan Sekratariat Daerah Kabupaten Pelalawan justru menaikan Tunjungan Penambahan Penghasilan (TPP). 
 
Bahkan penambahan TPP PNS ditengah krisis keuangan yang dihadapi Pemkab ini dinilai tidak tepat dan disinyalir adanya kong-klingkong diantara sejumlah pejabat tergantung kepentingan dan kedekatan.
 
"Saya pikir, besaran TPP PNS masing-masing SKPD juga dinilai tidak sesuai forsi dan beban kerja. Semisal dibagian aset yang diisi pejabat eselon tiga, TPP PNS nya lebih besar bila dibanding terbalik dengan TPP PNSnya pejabat eselon II," tutur salah seorang pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang kepada media ini, Ia mintak identitas untuk tidak ditulis, Rabu (6/4) kemarin siang
 
Dia mengatakan, kalau ukuran beban kerja, bagian ini bisa dihitung bersama dan mempostingkanya. Sementara pendataan aset sendiri dikerjakan masing-masing SKPD. Namun dia menilai penambahan TPP PNS bagi pejabat struktural dinilai juga syarat kepentingan dan kedekatan.
 
"Jadi besarnya untuk mengukur TPP PNS itu sendiri apa, kalau diukur dari beban kerja, kenapa instansi PU sama dan bahkan cendrung rendah dari isntasi lain,"jelas, yang saat ini dilaksanakan cendrung ada permainan disana.
 
Sementara ditempat terpisah, Sekdakab Pelalawan H Mukhlis saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya menepis sangkaan adanya kedekaan dalam menetapkan angka TPP PNS tersebut.
 
"Penetapan besaran TPP PNS telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, kita juga mengandeng pihak ketiga guna memberikan rekomendasi tentang beban kerja masing-masing SKPD, dan perlu diingat TPP PNS sendiri juga memiliki payung hukum yang jelas baik berupa perbup dan petunjut BPK," jelasnya, seraya menekankan tidak ada istilah kedekatan dalam menentukan besarnya TPP PNS. 
 
Pada kesempatan tersebut secara singkat Setdakab juga menerang asumsi penetapan TPP PNS.
 
"Tentang teori beban kerja yang disebut sebagai “Multiple Resource Theory (MRT)” yang secara umum dapat dijelaskan bahwa manusia (human operator) tidak hanya memiliki satu sumber proses informasi (berbasis kemampuan kognitif) yang dapat dipilih salah satu untuk dipakai, tapi memiliki beberapa sumber yang dapat dipilih dan dipakai secara bersamaan (simultaneously)," tuturnya
 
Dia menambahkan, Semua tergantung dari sifat dasar dari tugas – tugas yang diberikan, salah satu sumber kognitif tersebut dapat dipakai secara berurutan untuk tugas yang hanya membutuhkan satu kemampuan kognitif saja secara berulang – ulang, atau jika proses dalam tugas membutuhkan beberapa sumber kognitif yang berbeda maka sumber kognitif tersebut dapat dipakai secara paralel, selanjutnya adalah hubungan antara beban kerja dengan kinerja adalah kompleks," tambahnya.
 
"Tidak selalu kasusnya bahwa dengan naiknya beban kerja maka kinerja akan menurun. Kinerja dapat dipengaruhi oleh beban kerja jika beban tersebut terlalu tinggi atau terlalu rendah. Keadaan kerja yang rendah beban (underload) yang berlangsung terus menerus akan mengakibatkan kebosanan dan hilangnya situasi awareness. Disamping itu, naiknya beban kerja (sampai dengan kelebihan beban/ overload) mungkin tidak menurunkan kinerja apabila ada strategi untuk handling kebutuhan tugas," paparnya.
 
Yang jelas, sambung Sekdakab, apa yang telah dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak ada penambahan besaran anggaran TPP PNS, dan sesuai dengan anggaran tahun sebelumnya
 
"Sebetulnya ini persoalan dalam rumah tangga kita sendiri, bahkan penjelasan yang lebih luas perna saya sampaikan pada saat coffe morning, semua clear tidak ada masalah, adanya tambahan TPP PNS antara SKPD satu dengan SKPD lain dihitung pada beban kerja, bahkan masing-masing SKPD jelas ada perbedan, karena memang dihitung pada beban kerja."tutup Sekdakab. APR  

KOMENTAR