Syahrul Aidi Dukung Revisi UU LLAJ, Banyak Rugikan Daerah

Kamis, 26 November 2020 17:49:00 552
Syahrul Aidi Dukung Revisi UU LLAJ, Banyak Rugikan Daerah

Pekanbaru - Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dianggap tidak relevan lagi penegakan aturan perhubungan darat. Maka, dirasa perlu untuk melakukan revisi undang-undang tersebut agar dapat menciptakan rasa aman bagi pengguna jalan darat.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi V DPR RI yang juga mitra Kementerian Perhubungan, H Syahrul Aidi Lc MA, mendukung upaya revisi UU tersebut. Menurutnya, selama ini banyak pelanggaran dalam penggunaan jalan raya karena UU itu dianggap tidak mampu mengakomodir banyak pelanggaran yang terjadi.

"Kita mendukung revisi undang-undang tersebut karena banyak pelanggaran selama ini terjadi karena ketidakmampuan petugas dalam menjalankan fungsinya. Contoh kita di Riau, banyak kendaraan dengan tonase tinggi dan melebihi ambang batas dan bobot. Maka banyak terjadi pelanggaran selama ini" terang Syahrul Aidi saat mengikuti kegiatan Rakernis LLAJ Dirjend Perhubungan Darat Kemenhub yang dilaksanakan di Hotel Novotel Pekanbaru, Rabu (25/11/2020).

Syahrul Aidi menjelaskan, khususnya di Riau, efek dari tonase berlebih ini yaitu jalan yang rusak, kecelakaan, macet dan lainnya. Sehingga turut merugikan daerah secara langsung.

Syahrul Aidi menjelaskan juga bahwa pada dasarnya Revisi UU nomor 22 tahun 2009 ini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020. Namun karena pimpinan DPR meminta masing-masing komisi mengusulkan satu RUU prioritas, Komisi V memutuskan RUU Jalan masuk Prolegnas 2020.

"Kemudian kita di Komisi V untuk sementara ini sepakat agar RUU LLAJ ini dimasukkan RUU Skala Prioritas di tahun 2020." tambah Syahrul Aidi.

Di kesempatan yang sama, Kabag Humas Dirjend Perhubungan Darat, Endi Irawan menyatakan bahwa memang RUU ini telah masuk ke Prolegnas 2020.

RUU Nomor 22 tahun 2009 disebutnya telah disiapkan dengan matang oleh Kemenhub.

"Kita telah lakukan FGD, meminta pendapat kepada akademisi, senior. Penyusunannya naskah akademi juga telah meminta bantuan konsultan untuk pembuatan UU tersebut" kata Endi.

Endi juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja juga membutuhkan revisi UU tersebut. Karena ada beberapa poin dalam UU Cipta Kerja terkait dengan UU LLAJ. ***

KOMENTAR