Tunggakan PPJ Non PLN PT RAPP Capai Rp 34,34 M, HM Harris : Saya Telah Instruksikan Instansi Terkait Mengejar Wajib Pajak, Kalau Perlu Sampai Pengadilan

Selasa, 18 Desember 2018 17:13:46 813
Tunggakan PPJ Non PLN PT RAPP Capai Rp 34,34 M, HM Harris : Saya Telah Instruksikan Instansi Terkait Mengejar Wajib Pajak, Kalau Perlu Sampai Pengadilan
PT RAPP


Pelalawan, Inforiau.co - Bupati Pelalawan HM. Harris ingatkan PT RAPP proaktif melunasi tunggakan PPJ Non PLN 34,34 Miliar rupiah.

Demikian pernyataan tegas disampaikan HM. Harris saat mendapatkan informasi masih adanya tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Non PLN. Hal ini juga sampaikannya kepada media ini, Senin (17/12/2018) di Pangkalan Kerinci.

"Dengan tidak dibayarkan tunggakan pajak tersebut, sudah barang tentu daerah dalam hal ini dirugikan dari sektor pajak. Hal ini juga berimplementasi pada pelaksanaan pembangunan daerah, "ucapnya.

Apalagi, sambungnya, pemerintah dalam hal ini dalam kondisi keuangan yang sulit. Maka sektor pajak ini yang diharapkan sebagai pemasukan guna merealisasikan pembangunan daerah.

"Berangkat dari sanalah, maka proaktif perusahaan swasta juga diharapkan dapat dimaksimal, dengan demikian pemerintah dapat memaksimalkan potensi perpajak yang ada, "imbuhnya dan lebih saya tekankan lagi, pajak perusahaan tersebut wajib mereka bayarkan tak hanya PT RAPP, perusahaan lain juga demikian.

Dan Pemdakab Pelalawan dalam hal ini tidak akan ragu dalam bertindak jika hal tersebut tak di indahkan perusahaan bahkan sampai pengadilan.

"Jadi mari kita sama-sama memahami. Disini perusahaan berimvestasi dan meraup keuntungan dan disisi lain mereka juga memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak," ujarnya lagi.

Kemudian terkait tunggakan pajak, beberapa perusahaan termasuk PT RAPP, Pemerintah telah mengeluarkan surat agar mereka segera melunasinya.

"Untuk tahap ini, pemerintah melalui instansi terkait telah saya perintahkan untuk mengejar wajib pajak tersebut. Dan selalu berkoordinasi bersama pihak kejaksaan sebagai mana MoU yang telah disepakati terdahulu. Bahkan sampai kepengadilan sekalian jika itu harus ditempuh, "tutupnya. Ir

KOMENTAR