Wah, Ahok Cabut Banding Kasusnya

Senin, 22 Mei 2017 20:50:02 563
Wah, Ahok Cabut Banding Kasusnya

Jakarta, Inforiau - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melalui keluarganya memutuskan mencabut permohonan banding atas vonis 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Pencabutan ini dilakukan setelah tim pengacara Ahok memasukkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Sudah (memasukkan) memori banding, sudah dapat tanda terima banding. Sudah resmi menyerahkan memori banding. Kemudian Bu Vero (Veronica Tan) dan Bu Fifi (Fifi Lety Indra) mewakili keluarga datang," ujar pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, Senin (22/5/2017).

Namun pengacara belum dapat mengungkapkan alasan pencabutan permohonan banding. Sudirta menegaskan keputusan mencabut banding sudah dibahas keluarga bersama pengacara. 

"Intinya ada dua kejadian. Satu sudah menyerahkan memori banding sudah masuk di berkas, kemudian setelah itu keluarga memutuskan setelah berdiskusi dengan kami, keluarga memutuskan mencabut. kita harga keputusan itu, kita dampingi," ujar Sudirta.

Ahok dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan majelis hakim terbukti menghina surat Al Maidah ayat 51 karena menganggap ayat tersebut menjadi alat membohongi umat atau masyarakat yang dikaitkan dengan konteks pilkada.
 

KOMENTAR